
Apa itu Izin Penyalur Alat Kesehatan?
IPAK merupakan izin khusus yang diperlukan oleh usaha yang ingin mendistribusikan alat kesehatan kepada konsumen. Dengan memiliki IPAK, keamanan, kualitas, dan manfaat alat kesehatan terjamin sesuai dengan aturan yang berlaku.
Manfaat Memiliki IPAK
Sah dan Legal
Dengan memiliki ijin penyalur alat kesehatan, maka distributor atau produsen alat kesehatan tersebut dianggap sah dan legal untuk beroperasi di bidangnya
Meningkatkan Kepercayaan
Dengan memiliki ijin penyalur alat kesehatan, distributor atau produsen alat kesehatan tersebut dianggap sebagai perusahaan yang profesional dan dapat dipercaya.
Kepuasan Pelanggan
Pelanggan merasa lebih aman dan nyaman saat membeli alat kesehatan dari distributor atau produsen yang memiliki ijin penyalur alat kesehatan.
Mengapa Membuat IPAK di DF Consultant
Jasa Profesional
Ketersediaan konsultan DF Consultant berpengalaman dapat membantu anda memperoleh izin IPAK dengan lebih mudah dan cepat.
Pendampingan
DF Consultant memberikan pendampingan penuh selama proses perizinan IPAK, mulai dari persiapan dokumen hingga pengajuan permohonan izin IPAK. Sehingga anda tidak akan kebingungan dan bisa mendapat IPAK
Konsultasi Gratis
Sebelum menggunakan jasa DF Consultant , anda bisa berkonsultasi dengan Konsultan DF Consultant untuk dapat mengetahui Layanan yang cocok untuk kondisi bisnis anda sekarang
Paket Layanan Jasa IPAK
Alkes Elektromedik Non Radiasi
Ultrasonografi (USG), Electro Encepalo Graph (EEG)
Jabodetabek Only
Syarat & Ketentuan Berlaku
Alkes Non Elektromedik Steril
Disposable/jarum suntik, kassa steril, benang bedah, Intra Vena (IV) Catheter, Infusion set
Jabodetabek Only
Syarat & Ketentuan Berlaku
Alkes Non Elektromedik Non Steril
Plester, Instrument Bedah, timbangan bayi, kursi roda
Jabodetabek Only
Syarat & Ketentuan Berlaku